Sejak di tetapkan UIN Imam Bonjol Padang pada tahun 2015 sebagai perguruan tinggi negeri yang sistem pengelolaan keuangan nya menjadi badan layanan umum oleh kementrian keuangan, maka secara otomatis kampus harus menyiapkan diri menjadi kampus yang mandiri dari sisi pengelolaan keuangan.
Kemandirian pengelolaan keuangan di maksud dijawab dengan didirikannya unit pengembangan bisnis oleh Rektor UIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 02 Januari 2018. Unit pengembangan bisnis tersebut merupakan unit struktural di kelolah secara mandiri dengan mengikuti ketetapan pemerintah dan ketentuan yang berlaku.
Organisasi dan tata kerja UIN Imam Bonjol Padang mengalami perubahan dengan di masukannya beberapa unit yang baru di ortaker UIN Imam Bonjol Padang. Di antaranya adalah unit pengembangan bisnis yang secara struktural langsung di bawah koordinasi wakil rektor II bidang umum, keuangan, kepegawaian dan perencanaan.
Perjalanan unit pengembangan selama 8 bulan ini fokus pada penataan unit usaha yang usaha berjalan seperti kantin dan sewa lahan. Di harapkan pada tahun 2019 unit pengembangan bisnis dapat mengelolah dan mengembangkan kegiatan bisnis yang lebih besar baik di dalam atau di luar kampus.